BLANTERORIONv101

Tujuan Menambang Apa Ya? Di Indonesia...

5 March 2018
Kembali me-refresh sedikit pengertian tentang pertambangan. Pertambangan itu adalah wujud dari kesanggupan dan keinginan mengelola sumberdaya tambang yang ada melalui serangkaian aktivitas dari mulai eksplorasi sampai dengan pemasaran.

Lalu, tujuan diadakannya kegiatan pertambangan ini apa sih? Untuk membahas itu, kali ini penulis akan mencoba membahasnya secara umum yang dijadikan landasan utama pertambangan di Indonesia.

Kita berangkat dari UUD 1945, pasal yang sangat terkenal tentang “kekayaan alam Indonesia”, UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), yang berbunyi:

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."


Menambang perlu tujuan, agar lancar dan dapat dipertanggungjawabkan (Sumber Gambar)


Jelas sekali, sumberdaya tambang itu berkaitan banget dengan frasa “bumi dan air dan kekayaan alam” di sini. Oleh karena itu, setiap aktivitas tambang sendiri tujuannya kian jelas yaitu mengupayakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan golongan tertentu aja lho ya.

Selanjutnya, secara lebih teknis tujuan pertambangan juga termaktub dalam UU turunannya lho.

Adapun UU tersebut adalah UU no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kira-kira seperti ini isi UU nya (pasal 3 UU no.4 thn 2009):
“Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah:
  • menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
  • menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; 
  • menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri; 
  • mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional; 
  • meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesarbesar kesejahteraan rakyat; dan 
  • menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.”

Fiuh, panjang ya dan cukup komprehensif juga tujuan pengelolaan mineral dan batubara (pertambangan) tadi.

Dapat dibayangkan dari sana, ternyata banyak pihak-pihak yang berhubungan dengan pertambangan, tidak hanya perusahaan tambangnya sebagai eksekutor, tetapi juga pemerintah-LSM-masyarakat umumnya dapat berperan aktif mengawasi pertambangan ini.

Aspek lingkungan, sosial, dan hukum juga harus dikedepankan dan diposisikan dengan benar, tak hanya mementingkan keuntungan ekonomi belaka.

Menurutku tujuan-tujuan tadi sudah cukup dijadikan dasar pertambangan di Indonesia. Sebagai kesimpulan dan menjawab pertanyaan kita di awal tadi, tujuan pertambangan di Indonesia adalah mengelola sumberdaya tambang yang ada di alam Indonesia secara berkesinambungan dan bertanggungjawab demi tercapainya kemakmuran masyarakat Indonesia.

Sekian…

"Tujuan pertambangan di Indonesia adalah mengelola sumberdaya tambang yang ada di alam Indonesia secara berkesinambungan dan bertanggungjawab demi tercapainya kemakmuran masyarakat Indonesia.-ben"


1 comment

  1. Unknown
    Unknown 16 June 2018 at 08:46

    Mantap gan. Ditunggu artikel-artikel lain nya. ^^

    Reply